PENDIDIKAN DEMOKRASI UNTUK PEREMPUAN

Pendidikan demokratis acap kali disepadankan dengan pendidikan inklusif, yang dimanifestasikan melalui pembukaan akses pendidikan bermutu bagi setiap warga bangsa dengan latar belakang beragame. Pendidikan demokratis juga merupakan proses dan lingkungan pembelajaran yang dirancang untuk memelihara kelangsungan kehidupan yang demokratis, pengembangan sikap tanggung jawab dalam masyarakat, ketaatan terhadap perilaku etis, dan penanaman cara pandang luas atau global, selain sebagai pembelajaran tentang proses demokratis dalam pengelolaan pemerintahan.

Penerapan pendidikan demokrasi bisa dilakukan di berbagai ruang lingkup, mulai dari yang terkecil sampai yang terbesar. Diantara ruang lingkup tersebut yaitu:
1. Keluarga;
2. Masyarakat, penerapan pendidikan demokrasi ini bisa diterapkan mulai pada tingkat RT/RW atau lingkungan bermasyarakat seperti di organisasi;
3. Berbangsa, menanamkan nilai demokrasi dengan ikut menyuarakan pendapat, memahami pentingnya meningkatkan kualitas demokrasi;
4. Bernegara, berpartisipasi dalam mengambil kebijakan.

Menurut Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan pada Siaran Pers 16 September 2021, demokrasi yang ditopang internet dan teknologi digital pada abad 21 saat ini ikut membawa perubahan besar bagi keterlibatan perempuan dalam proses politik, pengambilan kebijakan serta partispasi substansial lainnya dalam kehidupan sosial. Kehadiran perempuan bukan lagi sebagai pelengkap penyerta dan menyuarakan agenda politik perempuan semata namun juga mendorong pencapaian demokrasi yang substantif pada pemenuhan hak-hak warga negara, termasuk diantaranya kesetaraan dan keadilan. 

Keterwakilan perempuan tidak sekadar memenuhi angka afirmasi 30%, namun memastikan kebijakan publik yang dihasilkan memenuhi hak asasi perempuan, sebagaimana telah dijamin dalam konstitusi negara dan sejumlah peraturan dan perundangan lainnya seperti ratifikasi Konvensi PBB tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan melalui UU Nomor 7 Tahun 1984, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Inpres No. 9 Tahun 2000 tentang Pembangunan Pengarusutamaan Gender serta PERPRES No. 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan dan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). 

Perempuan pada saat ini berperan besar, baik sebagai pribadi, istri, ibu, serta warga negara yang berkewajiban mendidik generasi penerus. Perempuan Indonesia juga harus dapat mengambil bagian dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.   

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CARA MENCAPAI KEBAHAGIAAN INTELEKTUAL

CATCALLING

PELECEHAN SEKSUAL