IMPLEMENTASI MAQASHID SYARIAH DALAM EKONOMI ISLAM DEMI TERWUJUDNYA KESEJAHTERAAN EKONOMI MASYARAKAT

 

Kelompok 4:

Dede Yusuf, Hesti Ainun Azhar, Hidayatul Aliyah, Rafi Fauzan Khoerul Wafa

Mahasiswa Institut Agama Islam Darussalam Ciamis

Prodi Ekonomi Syariah / Semester VII - IESPS


Kegiatan ekonomi dalam ajaran islam merupakan bagian dari muamalah, keterkaitan ekonomi syari’ah terhubung  dalam segala bidang, mulai dari kegiatan sektor keuangan, pariwisata,m farmasi, perhotelan dan lain sebagainya. Sehingga prinsip ekonomi syariah harusnya di implementasikan dalam sektor-sektor ekonomi baik mikro maupun makro. Indonesia termasuk kriteria Negara yang mempunyai penduduk muslim dengan jumlah yang besar, meskipun Indonesia Negara islam. Hal ini merupakan faktor yang strategis untuk pengembangan ekonomi syariah. Pengembangan ini harus mendapatkakn dukungan dari pemerintah yang dituangkan dalam kebijakan-bijakan atau peraturan-peraturannya.

Selama dua dekade terakhir perkembangan industri berbasis syariah di Indonesia sudah termasuk kategori cukup baik. Hal ini dapat dilihat dari semakin bertumbuh dan semakin beragamnya produk yang dihasilkan. Peran serta pemerintah diwujudkan dalam bentuk dukungan dalam memberikan payung hukum dan juga semakin banyak pelaku yang ikut terjun dalam indutri syariah. Jumlah penduduk muslim di Indonesia yang cukup besar mampu menaikan daya tarik yang cukup potensial bagi para pelaku ekonomi untuk mengembangkan bisnis yang berprinsip syariah.

Adapun hambatan perkembangan ekonomi Islam adalah edukasi dan sosialisasi yang belum optimal, lambatnya inovasi produk, kurangnya ahli ekonomi syariah serta masih terbatasnya jaringan bisnis industri keungan dan perbankan syariah. Akan tetapi di sisi lain ekonomi Islam memiliki manfaat yang sangat besar bagi umat muslim yaitu diantaranya: mewujudkan integritas seorang muslim yang kaffah, penampakan dan mengamalkan ekonomi syariah melalui lembaga keuangan Islam, praktik ekonomi berdasarkan syariat Islam mengandung nilai ibadah, mengamalkan ekonomi syariah melalui lembaga keuangan syariah, mengamalkan ekonomi syariah dengan membuka tabungan dan deposito sebagai upaya pemberdayaan ekonomi umat.

Konsep Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat

Pengertian sejahtera dikaitkan dengan aspek ekonomi dan dibatasi pada standar hidup dan kekayaan. Standar hidup di ukur dari aspek konsumsi riil masyarakat sementara kekayaan dari tabungan riil standar hidup dikatakan meningkat manakala konsumsi riil masyarakat meningkat, demikian juga halnya dengan kekayaan, semakin meningkat tabungan masyarakat pada umumnya dapat dikatakan bahwa kekayaan masyarakat mengalami peningkatan.

Kesejahteraan adalah tujuan masyarakat yang tidak hanya harus dicapai, tetapi juga dicita-citakan. Kesejahteraan adalah fortaorgana tanpa tenaga kerja dan kerjasama antar berbagai pihak. Salah satu petunjuk yang disarankan dalam Islam adalah bekerja dan berjuang untuk kesejahteraan dan kebahagiaan yang lebih tinggi di dunia dan di akhirat. Ada beberapa jenis usaha atau pekerjaan yang dapat dilakukan orang, baik secara individu maupun kelompok, tanpa melanggar semua persyaratan hukum Islam untuk mendapatkan manfaat di dunia dan di akhirat.

Untuk menentukan suatu keluarga yang sejahtera secara material atau belum dilihat dari pendapatan yang diperoleh. Garis kemiskinan diartikan sebagai tingkat pendapatan yang layak untuk memenuhi kebutuhan dasar minimum. Suatu keluarga yang berpendapatan di bawah garis kemiskinan, tentunya tidak dapat memenuhi semua kebutuhan dasar minimumnya, sehingga bisa dikatakan belum sejahtera secara material.


Konsep Maqashid Syariah

Menurut Ash-Syatibi, tujuan syariah atau maqashid syariah adalah untuk memberi manfaat bagi hamba di dunia dan akhirat. Menurut Imam asy-Syatibi, tujuan asy-Syariah dalam menciptakan hukum adalah untuk melindungi kemaslahatan hamba di dunia dan akhirat. Amal, menurut syariah, dimaksudkan untuk membantu orang lain, bukan diri mereka sendiri. Dikatakan oleh al-Ghazali bahwa inti dari maqashid syariah adalah kemaslahatan dan penolakan terhadap mudharat. Ia juga meyakini maqashid syariah menjunjung lima prinsip universal: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Maqashid Syariah dapat menawarkan komponen filosofis dan intelektual pada barang-barang hukum ekonomi Islam yang terbentuk dalam kegiatan ijtihad ekonomi Islam saat ini, selain menjadi aspek terpenting dalam mengembangkan produk ekonomi Islam untuk mencapai kemaslahatan manusia.


Maqashid Syariah Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat

Maqashid syariah memiliki tujuan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat. Kemaslahatan, dalam hal ini, diartikannya sebagai segala sesuatu yang menyangkut rezki manusia, pemenuhan penghidupan manusia, dan perolehan apa-apa yang dituntut oleh kualitas-kualitas emosional dan intelektualnya, dalam pengertian yang mutlak. Tujuan dalam hal ini dimaknai oleh Al-Syatibi dengan menjaga Agama, jiwa, akal, keturunan, harta, keturunan dan kehormatan.

Kerja keras yang dilakukan oleh masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan yang sah dan menyisihkan perolehan uang atau gaji yang diperoleh untuk amal tergolong pada indikator agama di sini. Pekerjaan dapat memberikan indikator jiwa; jika individu dapat memenuhi semua keinginan mereka dalam hidup, kegelisahan atau ketegangan dalam jiwa kita akan berkurang. Tindakan seseorang dapat tergolong pada indikator akal. Setiap masyarakat harus memiliki alasan untuk melakukan segala macam bisnis. Hal ini karena naluri masyarakat harus ingin meningkatkan potensi komersialnya agar menjadi lebih baik. Indikasi keturunan mengacu pada upaya untuk menyampaikan informasi atau wawasan kepada anak-anak bahkan cucu tentang bagaimana menjalankan suatu usaha yang sedang dijalankan sehingga dapat berfungsi secara efektif, bahkan dapat berkembang ke arah yang lebih baik. Indikator harta dapat diamati dalam kaitannya dengan modal yang diinvestasikan dalam pendirian perusahaan. Seseorang akan dapat meningkatkan pendapatannya dengan modal, dan setelah pendapatannya meningkat, dia akan dapat memenuhi kebutuhannya dengan bekerja dan menghasilkan pendapatan setiap bulan. Bekerja memungkinkan mereka untuk menyisihkan sebagian dari pendapatan mereka untuk disimpan dan digunakan di masa depan.


Ujian Tengah Semester

Sosiologi Ekonomi Syariah

Dosen Pengampu: H. Andang Andi, S.H., S.Pd., M.M.

ILMU EKONOMI DAN STUDI PEMBANGUNAN SYARIAH

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

CARA MENCAPAI KEBAHAGIAAN INTELEKTUAL

CATCALLING

PELECEHAN SEKSUAL