IMPLEMENTASI MAQASHID SYARIAH DALAM EKONOMI ISLAM DEMI TERWUJUDNYA KESEJAHTERAAN EKONOMI MASYARAKAT
Kelompok 4:
Dede Yusuf, Hesti Ainun Azhar, Hidayatul Aliyah, Rafi Fauzan Khoerul Wafa
Mahasiswa Institut Agama Islam Darussalam Ciamis
Prodi Ekonomi Syariah / Semester VII - IESPS
Kegiatan ekonomi dalam
ajaran islam merupakan bagian dari muamalah, keterkaitan ekonomi syari’ah
terhubung dalam segala bidang, mulai
dari kegiatan sektor keuangan, pariwisata,m farmasi, perhotelan dan lain
sebagainya. Sehingga prinsip ekonomi syariah harusnya di implementasikan dalam
sektor-sektor ekonomi baik mikro maupun makro. Indonesia termasuk kriteria
Negara yang mempunyai penduduk muslim dengan jumlah yang besar, meskipun
Indonesia Negara islam. Hal ini merupakan faktor yang strategis untuk
pengembangan ekonomi syariah. Pengembangan ini harus mendapatkakn dukungan dari
pemerintah yang dituangkan dalam kebijakan-bijakan atau peraturan-peraturannya.
Selama dua dekade
terakhir perkembangan industri berbasis syariah di Indonesia sudah termasuk
kategori cukup baik. Hal ini dapat dilihat dari semakin bertumbuh dan semakin
beragamnya produk yang dihasilkan. Peran serta pemerintah diwujudkan dalam bentuk
dukungan dalam memberikan payung hukum dan juga semakin banyak pelaku yang ikut
terjun dalam indutri syariah. Jumlah penduduk muslim di Indonesia yang cukup
besar mampu menaikan daya tarik yang cukup potensial bagi para pelaku ekonomi
untuk mengembangkan bisnis yang berprinsip syariah.
Adapun hambatan perkembangan ekonomi Islam adalah edukasi dan sosialisasi yang belum optimal, lambatnya inovasi produk, kurangnya ahli ekonomi syariah serta masih terbatasnya jaringan bisnis industri keungan dan perbankan syariah. Akan tetapi di sisi lain ekonomi Islam memiliki manfaat yang sangat besar bagi umat muslim yaitu diantaranya: mewujudkan integritas seorang muslim yang kaffah, penampakan dan mengamalkan ekonomi syariah melalui lembaga keuangan Islam, praktik ekonomi berdasarkan syariat Islam mengandung nilai ibadah, mengamalkan ekonomi syariah melalui lembaga keuangan syariah, mengamalkan ekonomi syariah dengan membuka tabungan dan deposito sebagai upaya pemberdayaan ekonomi umat.
Konsep Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat
Pengertian sejahtera dikaitkan dengan aspek ekonomi
dan dibatasi pada standar hidup dan kekayaan. Standar hidup di ukur dari aspek
konsumsi riil masyarakat sementara kekayaan dari tabungan riil standar hidup
dikatakan meningkat manakala konsumsi riil masyarakat meningkat, demikian juga
halnya dengan kekayaan, semakin meningkat tabungan masyarakat pada umumnya
dapat dikatakan bahwa kekayaan masyarakat mengalami peningkatan.
Kesejahteraan adalah tujuan masyarakat yang tidak
hanya harus dicapai, tetapi juga dicita-citakan. Kesejahteraan adalah
fortaorgana tanpa tenaga kerja dan kerjasama antar berbagai pihak. Salah satu
petunjuk yang disarankan dalam Islam adalah bekerja dan berjuang untuk
kesejahteraan dan kebahagiaan yang lebih tinggi di dunia dan di akhirat. Ada
beberapa jenis usaha atau pekerjaan yang dapat dilakukan orang, baik secara
individu maupun kelompok, tanpa melanggar semua persyaratan hukum Islam untuk
mendapatkan manfaat di dunia dan di akhirat.
Untuk menentukan suatu keluarga yang sejahtera
secara material atau belum dilihat dari pendapatan yang diperoleh. Garis
kemiskinan diartikan sebagai tingkat pendapatan yang layak untuk memenuhi kebutuhan
dasar minimum. Suatu keluarga yang berpendapatan di bawah garis kemiskinan,
tentunya tidak dapat memenuhi semua kebutuhan dasar minimumnya, sehingga bisa
dikatakan belum sejahtera secara material.
Konsep
Maqashid Syariah
Menurut Ash-Syatibi, tujuan syariah atau maqashid
syariah adalah untuk memberi manfaat bagi hamba di dunia dan akhirat. Menurut
Imam asy-Syatibi, tujuan asy-Syariah dalam menciptakan hukum adalah untuk
melindungi kemaslahatan hamba di dunia dan akhirat. Amal, menurut syariah, dimaksudkan
untuk membantu orang lain, bukan diri mereka sendiri. Dikatakan oleh al-Ghazali
bahwa inti dari maqashid syariah adalah kemaslahatan dan penolakan terhadap
mudharat. Ia juga meyakini maqashid syariah menjunjung lima prinsip universal:
agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Maqashid Syariah dapat menawarkan
komponen filosofis dan intelektual pada barang-barang hukum ekonomi Islam yang
terbentuk dalam kegiatan ijtihad ekonomi Islam saat ini, selain menjadi aspek
terpenting dalam mengembangkan produk ekonomi Islam untuk mencapai kemaslahatan
manusia.
Maqashid
Syariah Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat
Maqashid syariah memiliki tujuan untuk mewujudkan
kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat. Kemaslahatan, dalam hal ini,
diartikannya sebagai segala sesuatu yang menyangkut rezki manusia, pemenuhan
penghidupan manusia, dan perolehan apa-apa yang dituntut oleh kualitas-kualitas
emosional dan intelektualnya, dalam pengertian yang mutlak. Tujuan dalam hal
ini dimaknai oleh Al-Syatibi dengan menjaga Agama, jiwa, akal, keturunan,
harta, keturunan dan kehormatan.
Kerja keras yang dilakukan oleh masyarakat untuk
mendapatkan pekerjaan yang sah dan menyisihkan perolehan uang atau gaji yang
diperoleh untuk amal tergolong pada indikator agama di sini. Pekerjaan dapat
memberikan indikator jiwa; jika individu dapat memenuhi semua keinginan mereka
dalam hidup, kegelisahan atau ketegangan dalam jiwa kita akan berkurang.
Tindakan seseorang dapat tergolong pada indikator akal. Setiap masyarakat harus
memiliki alasan untuk melakukan segala macam bisnis. Hal ini karena naluri
masyarakat harus ingin meningkatkan potensi komersialnya agar menjadi lebih
baik. Indikasi keturunan mengacu pada upaya untuk menyampaikan informasi atau
wawasan kepada anak-anak bahkan cucu tentang bagaimana menjalankan suatu usaha
yang sedang dijalankan sehingga dapat berfungsi secara efektif, bahkan dapat
berkembang ke arah yang lebih baik. Indikator harta dapat diamati dalam
kaitannya dengan modal yang diinvestasikan dalam pendirian perusahaan.
Seseorang akan dapat meningkatkan pendapatannya dengan modal, dan setelah
pendapatannya meningkat, dia akan dapat memenuhi kebutuhannya dengan bekerja
dan menghasilkan pendapatan setiap bulan. Bekerja memungkinkan mereka untuk
menyisihkan sebagian dari pendapatan mereka untuk disimpan dan digunakan di
masa depan.
Ujian Tengah Semester
Sosiologi Ekonomi Syariah
Dosen Pengampu: H. Andang Andi, S.H., S.Pd., M.M.
ILMU EKONOMI DAN STUDI PEMBANGUNAN SYARIAH
Komentar
Posting Komentar